Untuk mengetahui perbedaan bank konvensional bank syariah dan bpr, bisa Kita lihat melalui fungsi dari masing-masing bank tersebut. Perlu diketahui sebelumnya bahwa bank umum syariah merupakan salah satu bank yang memegang erat prinsip sesuai hukum Islam berdasarkan sumber Al-Quran dan Hadist.
Sementara BPR yang lebih berfokus pada pemberian kredit atau pinjaman kepada nasabahnya. Lantas dari kedua bank ini sebenarnya masing-masing memiliki fungsi apa? Yuk.. simak langsung penjelasannya di bawah!
Fungsi Bank Umum Syariah
Secara umum Bank Umum Syariah atau bank syariah ini memiliki tiga fungsi penting. Antara lain fungsi tersebut adalah:
1. Fungsi pertama, sebagai penghimpun dana masyarakat. Pada bank syariah terdapat istilah asing yang mungkin jarang didengar seperti halnya fungsi pertama ini terdapat dua bentuk cara menghimpun dana yaitu: dengan akad al-wadiah artinya akad yang memungkinkan bank tersebut menyimpan dana milik masyarakat dan akad al-mudharabah yakni pihak bank dapat mengelola dana investasi shahibul maal (pemilik dana).
2. Fungsi kedua, sebagai penyalur dana untuk masyarakat. fungsi ini dilakukan karena adanya return atas dana yang disalurkan, sesuai dengan pilihan akadnya. Contoh : akad jual beli, akad sewa menyewa, dan lainnya. Katakanlah ketika akad jual beli maka return tersebut didapat lewat selisih harga jual dari nasabah dan harga beli bank.
3. Fungsi ketiga, memberikan pelayanan dalam bentuk perbankan syariah.
Fungsi BPR
1. Memberi Edukasi atau Wawasan Tentang Perbankan
Hadirnya BPR ini menjadi salah satu lembaga yang dapat memberi edukasi kepada masyarakat luas mengenai manfaat lembaga perbankan.
2. Memudahkan Akses Permodalan Usaha
Pada daerah yang belum dijangkau adanya bank umum, tentu hadirnya BPR berfungsi sebagai penyedia akses permodalan usaha bagi masyarakat lokal yang akan membuka usaha sendiri.
3. Penyedia Layanan Perbankan
Sekalipun sudah berkembang teknologinya, namun masih terdapat daerah yang masih tertinggal seperti di daerah pelosok. Maka dari itu BPR hadir agar masyarakat bisa melakukan transaksi simpan pinjam dana.
Demikian beberapa perbedaan bank konvensional bank syariah dan bpr syariah dan BPR, Sekian Terimakasih.
0 Comments